Perkuat Akuntabilitas Hibah, LPPM UMPO Gelar Koordinasi Kelengkapan Data Penelitian dan Pengabdian DPPM 2025

Ponorogo – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Kelengkapan Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat DPPM Tahun 2025, Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Ruang Meeting Lantai 2 Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Kegiatan ini diikuti oleh para dosen ketua pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang memperoleh pendanaan dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Tahun 2025. Koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya LPPM UMPO dalam memastikan kelengkapan, kesesuaian, dan keterverifikasian data serta dokumen pertanggungjawaban hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala LPPM Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Prof. Dr. Sudarno, S.T., M.T. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari LLDIKTI Wilayah VII terkait pelaksanaan Koordinasi dan Penguatan Pertanggungjawaban Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Pelaksanaan 2025.

Prof. Sudarno menjelaskan bahwa LPPM UMPO mengundang seluruh dosen ketua pelaksana penelitian dan pengabdian yang didanai DPPM Tahun 2025 untuk bersama-sama melakukan pemenuhan dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban. Kelengkapan yang dipastikan meliputi berbagai aspek administrasi, pelaporan, luaran kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan hibah.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen institusi untuk memastikan seluruh proses administrasi, pelaporan, luaran, serta pertanggungjawaban keuangan hibah dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Prof. Sudarno.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa tata kelola penelitian dan pengabdian yang baik atau good research governance tidak hanya diukur dari capaian luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi pendanaan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan penelitian dan pengabdian.

Universitas Muhammadiyah Ponorogo, lanjut Prof. Sudarno, terus mendorong para dosen penerima hibah untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemenuhan dan verifikasi data. Setiap dokumen diharapkan dapat dipersiapkan secara lengkap, komprehensif, dan tepat waktu sehingga tidak menimbulkan kendala dalam proses pertanggungjawaban hibah.

“Sinergi antara dosen pelaksana, LPPM, dan seluruh unsur pendukung diharapkan mampu memperkuat budaya mutu, integritas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Muhammadiyah Ponorogo,” tambahnya.

Setelah arahan dari Kepala LPPM, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Ibu Dr. Dian Suluh Kusuma Dewi, S.Sos.I., M.AP. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar kegiatan koordinasi tersebut dapat memberikan kemudahan bagi para dosen dalam menyelesaikan berbagai kelengkapan data dan dokumen penelitian maupun pengabdian yang masih perlu dipenuhi.

Beliau juga berharap proses yang dilakukan secara bersama-sama tersebut dapat membantu mempercepat penyelesaian administrasi serta memastikan seluruh data yang dibutuhkan telah tersedia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah rangkaian sambutan dan arahan, kegiatan dilanjutkan dengan proses penyelesaian dan pemenuhan kelengkapan data penelitian dan pengabdian DPPM Tahun 2025. Proses tersebut dipandu oleh Kepala Divisi Penelitian LPPM UMPO, Dr. Sugeng Mashudi, S.Kep., Ns., M.Kes., dengan didampingi oleh staf LPPM.

Dalam proses pendampingan, para dosen melakukan pengecekan terhadap data dan dokumen masing-masing, sekaligus melakukan pemenuhan terhadap berbagai komponen yang masih belum lengkap. Tim LPPM memberikan arahan serta membantu dosen dalam memastikan data yang dikumpulkan sesuai dengan kebutuhan administrasi dan pertanggungjawaban hibah.

Seluruh dosen penerima pendanaan DPPM Tahun 2025 diwajibkan untuk menyelesaikan kelengkapan data dan dokumen yang diperlukan. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum koordinasi antara LPPM dan dosen pelaksana untuk menyamakan pemahaman mengenai kelengkapan pertanggungjawaban penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, LPPM Universitas Muhammadiyah Ponorogo berharap seluruh dokumen penelitian dan pengabdian DPPM Tahun 2025 dapat terselesaikan secara lengkap, tertib, dan sesuai ketentuan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen UMPO dalam meningkatkan kualitas tata kelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi dalam pengelolaan hibah penelitian dan pengabdian.