lppm

Loading

HKI

HKI

Persyaratan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Persyaratan HKI adalah:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari seluruh Pencipta
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila tersedia
  3. Berkas digital (soft file) karya, termasuk deskripsi karya
  4. Uraian singkat mengenai karya
  5. Tanggal penciptaan karya
  6. Biaya pendaftaran sebesar Rp300.000
  7. Kota tempat karya diciptakan
  8. Data lengkap seluruh Pencipta, meliputi:

9. Surat keterangan dari Fakultas/Program Studi mengenai penggantian skripsi dengan Kekayaan Intelektual (HKI) (berlaku bagi mahasiswa Program Rekognisi). Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah ke: bit.ly/HCSENTRAKIUMPO  

Persyaratan Paten 2025 :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pemohon/inventor
  2. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
  3. Bagian Latar Belakang dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
  4. Klaim dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
  5. Abstrak dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
  6. Gambar Invensi (format PDF)
  7. Ringkasan Biodata Inventor(https://s.id/BiodataInventor)
  8. Contoh Draf Paten Bahasa Indonesia: https://s.id/ContohPatenIndo
  9. Contoh Draf Paten Bahasa Inggris : https://s.id/ContohPatenInggris

Berkas-berkas tersebut harus dikompilasi dalam satu folder (.rar atau .zip) dan dikirimkan melalui WhatsApp.

Translate »