
Persyaratan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual :
Persyaratan HKI adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari seluruh Pencipta
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila tersedia
- Berkas digital (soft file) karya, termasuk deskripsi karya
- Uraian singkat mengenai karya
- Tanggal penciptaan karya
- Biaya pendaftaran sebesar Rp300.000
- Kota tempat karya diciptakan
- Data lengkap seluruh Pencipta, meliputi:
- Nama Lengkap
- Alamat lengkap (Termasuk provinsi dan kode pos)(https://docs.google.com/document/d/1JMZM08OkzewWADDZCbrDHQYnT18rgdGx/edit?usp=sharing&ouid=105088323740387811479&rtpof=true&sd=true)
9. Surat keterangan dari Fakultas/Program Studi mengenai penggantian skripsi dengan Kekayaan Intelektual (HKI) (berlaku bagi mahasiswa Program Rekognisi). Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah ke: bit.ly/HCSENTRAKIUMPO
Persyaratan Paten 2025 :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pemohon/inventor
- Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
- Bagian Latar Belakang dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
- Klaim dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
- Abstrak dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
- Gambar Invensi (format PDF)
- Ringkasan Biodata Inventor(https://s.id/BiodataInventor)
- Contoh Draf Paten Bahasa Indonesia: https://s.id/ContohPatenIndo
- Contoh Draf Paten Bahasa Inggris : https://s.id/ContohPatenInggris
Berkas-berkas tersebut harus dikompilasi dalam satu folder (.rar atau .zip) dan dikirimkan melalui WhatsApp.
