Dalam upaya mewujudkan tata kelola lembaga yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) secara resmi mempublikasikan Prosedur Mutu LPPM sebagai pedoman dalam penyelenggaraan seluruh layanan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengelolaan publikasi ilmiah.
Publikasi prosedur mutu ini merupakan bagian dari komitmen LPPM UMPO dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola yang transparan, efektif, efisien, dan sesuai dengan standar nasional maupun kebijakan universitas.
Melalui prosedur mutu yang telah ditetapkan, seluruh sivitas akademika diharapkan memperoleh acuan yang jelas mengenai mekanisme pelayanan, mulai dari pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi, pengelolaan luaran penelitian, perlindungan kekayaan intelektual, hingga publikasi hasil riset pada jurnal ilmiah.
Kepala LPPM Universitas Muhammadiyah Ponorogo menegaskan bahwa keberadaan prosedur mutu tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun budaya mutu di lingkungan universitas. Dengan adanya standar operasional yang terdokumentasi dan mudah diakses, setiap proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten, terukur, dan berorientasi pada kepuasan dosen, peneliti, maupun mitra kerja sama.
LPPM UMPO mengajak seluruh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta para mitra untuk memahami dan menerapkan prosedur mutu yang telah dipublikasikan sebagai landasan dalam setiap pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah.
Melalui implementasi prosedur mutu yang berkesinambungan, LPPM UMPO optimistis mampu meningkatkan kualitas layanan, memperkuat budaya akademik, menghasilkan penelitian yang inovatif, serta menghadirkan pengabdian kepada masyarakat yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
REKAP PROSEDUR MUTU PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
| No | Nama PM | Kode PM | Dokumen |
| 1 | Pelaksanaan Penelitian Internal | PM-LPPM-01 | Unduh Berkas |
| 2 | Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Internal | PM-LPPM-02 | Unduh Berkas |
| 3 | Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Eksternal | PM-LPPM-03 | Unduh Berkas |
| 4 | Publikasi Buku | PM-LPPM-04 | Unduh Berkas |
| 5 | Penerbitan Jurnal Dosen | PM-LPPM-05 | Unduh Berkas |
| 6 | Penerbitan Jurnal Mahasiswa | PM-LPPM-06 | Unduh Berkas |
| 7 | KKN | PM-LPPM-07 | Unduh Berkas |
| 8 | Kerjasama Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan Pihak Eksternal | PM-LPPM-08 | Unduh Berkas |
| 9 | Pembuatan Hak Cipta, Paten, Paten Sederhana, Merek, dan Desain Industri | PM-LPPM-09 | Unduh Berkas |
