LPPM Imbau Dosen Penerima BOPTN 2024 untuk Segera Memperbarui Data Luaran pada Sistem BIMA

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyampaikan pemberitahuan penting terkait pelaksanaan validasi luaran Program Pengabdian kepada Masyarakat yang didanai melalui BOPTN Tahun Anggaran 2024. Validasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM Kemdikbudristek) dalam memastikan mutu, akuntabilitas, dan kesesuaian pelaksanaan pengabdian dengan standar yang telah ditetapkan.

Sebagai tindak lanjut dari surat resmi yang diterima, LPPM mengimbau seluruh dosen penerima pendanaan Program BOPTN Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 untuk melakukan pengkinian atau pemutakhiran data luaran pada sistem BIMA. Kewajiban ini mencakup pembaruan terhadap luaran kegiatan yang telah dicapai, seperti publikasi ilmiah, laporan akhir, dokumentasi kegiatan, hingga bukti ketercapaian luaran lainnya.

Pengkinian data wajib dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2025. Prosedur lengkap mengenai tata cara pembaruan data dapat dilihat pada Lampiran 1 yang telah disertakan dalam surat pemberitahuan.

DPPM menegaskan bahwa setiap luaran yang tidak memenuhi kriteria valid berdasarkan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 akan diberi status “tidak valid”. Luaran dengan status tersebut akan menjadi tanggungan bagi dosen yang bersangkutan dan harus segera direvisi atau diperbarui agar dapat dinilai kembali pada periode validasi selanjutnya.

Selain itu, ketentuan ini juga berlaku bagi Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023 yang hingga kini masih memiliki luaran berstatus tidak valid. LPPM meminta agar para dosen pelaksana segera melakukan pembaruan data sehingga tidak menghambat proses evaluasi berikutnya.

Sebagai bentuk transparansi informasi, LPPM Universitas Muhammadiyah turut menyediakan salinan surat resmi pemberitahuan dari DPPM yang dapat diunduh pada tautan berikut:

➡️ Unduh Surat Pemberitahuan (PDF)

LPPM Universitas Muhammadiyah berharap seluruh dosen penerima pendanaan dapat memberi perhatian penuh terhadap kewajiban ini. Pembaruan data luaran tidak hanya penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan program, tetapi juga memastikan kelancaran proses validasi dan keberlanjutan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di masa mendatang.