Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal Penelitian DRTPM TA 2024

Sehubungan dengan surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0964/E5/AL.04/2024 pada tanggal 6 September 2024 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan, dengan ini kami sampaikan informasi tentang monitoring dan evaluasi (monev) internal program penelitian tahun anggaran 2024 sebagai berikut: 

1. Ketua LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik dimohon untuk melakukan monev internal kepada seluruh penerima pendanaan penelitian DRTPM tahun anggaran 2024 di lingkungan institusi masing-masing. 

2. Pelaksanaan penilaian monev internal dilakukan dengan menugaskan minimal 1 (satu) orang reviewer yang ditunjuk oleh Perguruan Tinggi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan yang berwenang untuk satu judul penelitian; 

3. Panduan pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal penelitian serta kriteria reviewer perguruan tinggi dapat dilihat pada Lampiran 1; 

4. Bagi Perguruan Tinggi yang tidak memiliki reviewer internal dengan kriteria sebagaimana tertera di Lampiran 1, maka dapat menugaskan reviewer dari institusi lain; 

5. Pelaksanaan dan unggah hasil penilaian monev selambat-lambatnya 30 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan. 

6. Unggah hasil penilaian monev dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev dapat diunggah pada laman bima.kemdikbud.go.id;

BERKAS

Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal Penelitian DRTPM TA 2024.

Panduan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal Penelitian DRTPM TA 2024.

Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal Penelitian DRTPM TA 2024
Kembali ke Atas