Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan DRTPM Dikti 2024 dengan batas akhir kewajiban mengunggah laporan kemajuan :
1. Program Penelitian tanggal 30 September 2024
2. Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap I Tanggal 23 September 2024
3. Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II Tanggal 23 September 2024
Terkait dengan hal tersebut mohon dapat diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Untuk Program Penelitian, pelaksana mengunggah Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 80% melalui laman BIMA.
2. Untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat, Program Diseminasi Teknologi dan Inovasi, Program Diseminasi Inovasi Seni, serta Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe pelaksana mengunggah laporan penggunaan anggaran 80%, laporan kemajuan, serta dokumen lainnya sesuai dengan panduan masing-masing program melalui laman BIMA.
3. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
4. LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis di Perguruan Tinggi dapat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal sesuai dengan ketentuan pada panduan masing-masing program.
5. Hasil penilaian monev internal Program Penelitian Tahun Anggaran 2024 diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 30 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.
6. Hasil penilaian monev internal Program Pengabdian kepada Masyarakat, Program Diseminasi Teknologi dan Inovasi, Program Diseminasi Inovasi Seni, dan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2024 diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya
7. hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.
Tim Redaksi : Dimas / LPPM