Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah satuan kerja pelaksana akademik yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengembangan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga ini dipimpin oleh Ketua Lembaga yang diangkat serta diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. Atasan langsung LPPM adalah rektor yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dalam koordinasi Wakil Rektor III.
Tugas Pokok dan fungsi LPPM Unmuh Ponorogo adalah :
- Menyusun renstra, renop, rencana kerja, dan pelaporan program LPPM;
- Mengembangkan sistem dan menyelenggarakan program-program penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penerbitan, dan jurnal ilmiah
- Mengendalikan penyusunan program kerja dan rencana opeasional bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penerbitan, publikasi ilmiah, dan HaKI.
- Mengendalikan pelaksanaan bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penerbitan, publikasi ilmiah, dan HaKI
- Membentuk dan mengembangkan pusat-pusat studi berbasis disiplin keilmuan
- Mengembangkan sistem dan mengoordinasikan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN);
- Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan program-program LPPM
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penerbitan, publikasi ilmiah, dan HaKI;
- Melaksanakan pembinaan dan monitoring evaluasi pekerjaan bawahannya;
- Menyediakan dan mengelola database BKM untuk penjaminan mutu institusi;
- Menyediakan dan mengelola database LPPM untuk penjaminan mutu institusi
- Menyusun laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
Official Media Sosial Support
Facebook
Twitter
Instagram
Youtube
Selamat Datang Di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Ponorogo