Kemdiktisaintek Perkuat Ekosistem Riset, Honorarium Peneliti Kini Dapat Dianggarkan dalam Hibah APBN

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem riset nasional. Melalui informasi resmi yang disampaikan pada akun Instagram @kemdiktisaintek.ri dan @ditjenrisbang.ri, Kemdiktisaintek mengumumkan kebijakan terbaru bahwa honorarium peneliti kini dapat dianggarkan dalam hibah penelitian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas riset di perguruan tinggi. Dengan diperbolehkannya penganggaran honorarium peneliti, diharapkan para dosen dan peneliti dapat lebih fokus, profesional, dan optimal dalam menjalankan kegiatan penelitian yang berdampak bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan masyarakat.
Penguatan ekosistem riset ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing penelitian nasional, sekaligus memberikan apresiasi yang lebih layak terhadap peran peneliti sebagai ujung tombak inovasi. Informasi ini menjadi kabar positif bagi sivitas akademika, khususnya dosen dan peneliti yang aktif mengajukan hibah penelitian melalui skema pendanaan pemerintah.
LPPM Universitas Muhammadiyah Ponorogo mengimbau para dosen dan peneliti untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan penelitian terbaru dari Kemdiktisaintek serta menyesuaikan penyusunan proposal penelitian dengan ketentuan yang berlaku, guna memaksimalkan peluang pendanaan dan keberhasilan pelaksanaan riset.
Sumber: Instagram resmi Kemdiktisaintek (@kemdiktisaintek.ri)
