Pemutakhiran Data pada SINTA

Dalam rangka pemberian bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2025 berdasarkan klasterisasi perguruan tinggi, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pimpinan Perguruan Tinggi dimohon untuk menginformasikan kepada para dosen untuk memutakhirkan data pada SINTA yang meliputi:
• Scopus ID, Garuda ID untuk selanjutnya melakukan sinkronisasi secara mandiri (khusus  Web of Science akan dilakukan sinkronisasi oleh DRTPM);
• Data kekayaan intelektual;
• Produk dan prototipe;
• Revenue generating (hasil kekayaan intelektual, produk, dan prototipe);
• Buku

2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi dimohon untuk memutakhirkan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (pendanaan internal, eksternal, luar negeri/internasional); 

3. Verifikator SINTA (Perguruan Tinggi dan LPPM) agar melakukan verifikasi dan validasi data secara akurat; 

4. Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2025 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2021 hingga 2023.  

5. Data kinerja perguruan tinggi diidentifikasi dalam 6 (enam) kriteria utama sebagai berikut:   (1) Kelembagaan; (2) Sumber Daya Manusia; (3) Penelitian; (4) Pengabdian kepada Masyarakat; (5) Publikasi; (6) Kekayaan Intelektual; 

6. Panduan pemutakhiran data pada SINTA dapat diunduh melalui laman dashboard SINTA.

7. Pemutakhiran data pada SINTA dapat dilakukan hingga 20 Oktober 2024. 

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. 

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat,
ttd
M. Faiz Syuaib
NIP 196708311994021001

BERKAS PANDUAN

Panduan pemutakhiran data pada SINTA

Pemutakhiran Data pada SINTA
Kembali ke Atas