Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal Penelitian DRTPM TA 2024

Sehubungan dengan surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0964/E5/AL.04/2024 pada tanggal 6 September 2024 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan, dengan ini kami sampaikan informasi tentang monitoring dan evaluasi (monev) internal program penelitian tahun anggaran 2024 sebagai berikut: 

1. Ketua LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik dimohon untuk melakukan monev internal kepada seluruh penerima pendanaan penelitian DRTPM tahun anggaran 2024 di lingkungan institusi masing-masing. 

2. Pelaksanaan penilaian monev internal dilakukan dengan menugaskan minimal 1 (satu) orang reviewer yang ditunjuk oleh Perguruan Tinggi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan yang berwenang untuk satu judul penelitian; 

3. Panduan pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal penelitian serta kriteria reviewer perguruan tinggi dapat dilihat pada Lampiran 1; 

4. Bagi Perguruan Tinggi yang tidak memiliki reviewer internal dengan kriteria sebagaimana tertera di Lampiran 1, maka dapat menugaskan reviewer dari institusi lain; 

5. Pelaksanaan dan unggah hasil penilaian monev selambat-lambatnya 30 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan. 

6. Unggah hasil penilaian monev dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev dapat diunggah pada laman bima.kemdikbud.go.id;

BERKAS

Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal Penelitian DRTPM TA 2024.

Panduan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal Penelitian DRTPM TA 2024.