Latar Belakang
Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) merupakan penggabungan dari dua lembaga, yaitu Lembaga Penelitian dan Studi Kawasan (LPSK) dan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat (LPM) dengan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Ponorogo nomor: UM/SKKP/221/2001 , tanggal 18 Agustus 2001. Penggabungan tersebut diharapkan akan dapat mewujudkan Universitas Muhammadiyah Ponorogo sebagai “Kampus Unggulan” yang kredibel dan berkualitas sehingga mampu melakukan Pemberdayaan (Empowerment) dan mampu menciptakan Jaringan Kerja (Networking) antar semua pihak baik intern maupun ekstern.
Tujuan Pokok Dan Fungsi
Adapun tujuan pokok dan fungsi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Ponorogo sebagai berikut:
- Sebagai unsur pelaksana tugas pokok Universitas Muhammadiyah Ponorogo di bidang penelitian dan pengembangan yang bertanggung jawab langsung kepada rektor.
- Merencanakan, mengorganisir, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian di Universitas Muhammadiyah Ponorogo untuk mewujudkan budaya riset.
- Melakukan penelitian ilmiah dibidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya baik penelitian murni maupun terapan untuk menunjang kebutuhan pembangunan pada umumnya dan secara khusus dalam mewujudkan lembaga penelitian mandiri .
- Melakukan riset-riset inovatif dalam memperkuat hilirisasi, industrialisasi dan penguatan energi terbarukan untuk mendukung pembangunan nasional;
- Melakukan jejaring kerjasama penelitian dan pengembangan ilmu dengan lembaga, badan, dinas/instansi, perusahaan swasta, atau perguruan tinggi lain di dalam dan luar negeri untuk mendukung terwujudnya leading university dalam pengembangan inovasi.
- Melakukan penyebarluasan hasil penelitian melalui desiminasi, inkubasi, penerbitan buku hasil riset, seminar dan forum pertemuan ilmiah lainnya baik di tingkat nasional maupun internasional;
- Mengkoordinasikan perencanaan program dan pemanfaatan fasilitas, tenaga ahli dan sumberdaya penelitian di lingkungan Universitas Muhammadiyah Ponorogo guna mewujudkan Lembaga penelitian mandiri.
- Menghasilkan Karya Penelitian yang berkualitas dalam bidang Ipteks berdasarkan nilai-nilai Islami,
- Menghasilkan karya Pengabdian kepada Masyarakat yang berkualitas dalam bidang Ipteks berdasarkan Nilai-nilai Islami
Kedudukan
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat adalahsatuan kerja pelaksana akademik yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengembangan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh Ketua Lembagayang diangkat, diberhentikanoleh dan bertanggungjawab kepada Rektor
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selanjutnya disebut LPPM
- Atasan langsung LPPM adalah Rektor, yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dalam koordinasi Wakil Rektor I dan Wakil Rektor III
Kewenangan
- Ketua Lembagadapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada devisi-devisi dibawahnya
- Ketua Lembaga dapat menerbitkan peraturan-peraturan teknis operasional yang terkait dengan tugas pokoknya
- Ketua Lembaga memimpin penyelenggaraan program sejauh menyangkut kedudukan dan tugas pokoknya
- Ketua Lembaga dapat meminta pertanggungjawaban devisi-devisiyang langsung berada dibawah pengawasannya
Struktur LPPM :
LPPM terdiri dari devisi-devisi yaitu :
- Devisi Penelitian dan Kajian, dipimpin oleh Kepala Devisi
- Devisi Penerbitan dan Pengabdian kepada Masyarakat, dipimpin oleh Kepala Devisi
Tugas Pokok LPPM :
- Menyusun renstra, renop, rencana kerja dan pelaporan program LPPM
- Mengembangkan system dan menyelenggarakan program-program penelitian, kajian, penerbitan, dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen
- Membentuk dan mengembangkan pusat-pusat studi berbasis disiplin keilmuan
- Mengembangkan system dan mengkoordinasikan penerbitan jurnal ilmiah dan karya ilmiah
- Mengembangkan system dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
- Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan program-program LPPM
Tugas Devisi-Devisi pada LPPM :
- Tugas Pokok Devisi Penelitian dan Kajian :
- Mengelola system dan menyelenggarakan program penelitian internal
- Mengelola system dan menyelenggarakan program pengembangan pusat-pusat studi
- Mengelola system dan menyelenggarakan program pengelolaan hibah-hibah penelitian dari Kementerian
- Mengelola system dan menyelenggarakan program pengembangan kerjasama penelitian dengan eksternal (pemerintah atau swasta)
- Mengelola system dan menyelenggarakan program peningkatan kompetensi penelitian dosen
- Mengelola system dan menyelenggarakan program kajian dan forum ilmiah
- Menyusun data base dan roadmap penelitian dosen
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengembangan program karya ilmiah mahasiswa (non akademik)
- Devisi Penerbitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat :
- Mengelola system dan memfasilitasi program penerbitan jurnal ilmiah
- Mengelola system dan menyelenggarakan program peningkatan kompetensi jurnalistik dosen
- Mengelola system dan menyelenggarakan program penulisan dan penerbitan buku bagi dosen
- Mengelola system dan menyelenggarakan program penulisan artikel ilmiah bagi dosen
- Mengelola system dan menyelenggarakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa
- Mengelola system dan menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat bagi dosen
- Mengelola system dan menyelenggarakan program pengurusan hak paten dan hak kekayaan intelektual
- Menyusun data base dan road map pengabdian kepada masyarakat bagi dosen
