lppm

Loading

Profile

Profile

 

Latar Belakang

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) merupakan hasil penggabungan dua lembaga, yaitu Lembaga Penelitian dan Studi Kewilayahan (LPSK) dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM), berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Ponorogo Nomor: UM/SKKP/221/2001 tanggal 18 Agustus 2001. Penggabungan ini diharapkan dapat mewujudkan Universitas Muhammadiyah Ponorogo sebagai “Leading Campus” yang kredibel dan berkualitas, serta mampu memberdayakan dan membangun jejaring dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal.

Tujuan dan Fungsi Utama

Tujuan dan fungsi utama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Ponorogo adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai unsur pelaksana tugas pokok Universitas Muhammadiyah Ponorogo di bidang penelitian dan pengembangan, yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

  2. Merencanakan, mengorganisasikan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi kegiatan penelitian di Universitas Muhammadiyah Ponorogo guna menciptakan budaya riset.

  3. Melaksanakan penelitian ilmiah di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, baik penelitian murni maupun terapan, untuk mendukung kebutuhan pembangunan secara umum dan secara khusus mewujudkan lembaga penelitian yang mandiri.

  4. Melaksanakan penelitian inovatif untuk memperkuat hilirisasi, industrialisasi, dan energi terbarukan dalam mendukung pembangunan nasional.

  5. Membangun jejaring kerja sama penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan lembaga, instansi, pemerintah, dunia usaha, industri, serta perguruan tinggi lain di dalam dan luar negeri guna mendukung terwujudnya universitas unggul dalam pengembangan inovasi.

  6. Menyebarluaskan hasil penelitian melalui diseminasi, inkubasi, publikasi buku hasil penelitian, seminar, serta forum ilmiah lainnya baik di tingkat nasional maupun internasional.

  7. Mengkoordinasikan perencanaan program serta pemanfaatan sarana, tenaga ahli, dan sumber daya penelitian di lingkungan Universitas Muhammadiyah Ponorogo guna mewujudkan lembaga penelitian yang mandiri.

  8. Menghasilkan penelitian berkualitas di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

  9. Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Position :

  1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan unit kerja akademik yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengembangan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga yang diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggung jawab kepada Rektor.
  3. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selanjutnya disebut LPPM.
  4. Dalam struktur organisasi Universitas Muhammadiyah Ponorogo, LPPM berada di bawah tanggung jawab langsung Rektor, yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I dan Wakil Rektor III.


Wewenang:

  1. Pimpinan Lembaga dapat melimpahkan tugas dan wewenang kepada unit atau bagian di bawahnya sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
  2. Pimpinan Lembaga berwenang menetapkan peraturan teknis operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
  3. Pimpinan Lembaga memimpin pelaksanaan seluruh program sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya.
  4. Pimpinan Lembaga berhak meminta pertanggungjawaban kepada unit atau bagian yang berada di bawah koordinasi langsungnya.


Struktur LPPM:

LPPM terdiri dari divisi-divisi berikut ini:

  1. Devisi Penelitian dan Kajian, dipimpin oleh Kepala Devisi
  2. Devisi Penerbitan dan Pengabdian kepada Masyarakat, dipimpin oleh   Kepala Devisi

Tugas Pokok LPPM :

  1. Menyusun renstra, renop, rencana kerja dan pelaporan program LPPM
  2. Mengembangkan system dan menyelenggarakan program-program penelitian, kajian, penerbitan,  dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen
  3. Membentuk dan mengembangkan pusat-pusat studi berbasis disiplin keilmuan
  4. Mengembangkan system dan mengkoordinasikan penerbitan jurnal ilmiah dan karya ilmiah
  5. Mengembangkan system dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
  6. Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan program-program LPPM

Tugas Devisi-Devisi pada LPPM :

  1. Tugas Pokok Devisi Penelitian dan Kajian :
    1. Mengelola system dan menyelenggarakan program penelitian internal
    2. Mengelola system dan menyelenggarakan program pengembangan pusat-pusat studi
    3. Mengelola system dan menyelenggarakan program pengelolaan hibah-hibah penelitian dari Kementerian 
    4. Mengelola system dan menyelenggarakan program pengembangan kerjasama penelitian dengan eksternal (pemerintah atau swasta)
    5. Mengelola system dan menyelenggarakan program peningkatan kompetensi penelitian dosen
    6. Mengelola  system dan menyelenggarakan program kajian dan forum ilmiah
    7. Menyusun data base dan roadmap penelitian dosen
    8. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengembangan program karya ilmiah mahasiswa (non akademik)
  2. Devisi Penerbitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat :
    1. Mengelola  system dan memfasilitasi program penerbitan jurnal ilmiah
    2. Mengelola system dan menyelenggarakan program peningkatan kompetensi jurnalistik dosen
    3. Mengelola system dan menyelenggarakan program penulisan dan penerbitan buku bagi dosen
    4. Mengelola system dan menyelenggarakan program penulisan artikel ilmiah bagi dosen
    5. Mengelola  system dan menyelenggarakan program  Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa
    6. Mengelola  system dan menyelenggarakan program  pengabdian kepada masyarakat bagi dosen
    7. Mengelola system dan menyelenggarakan program pengurusan hak paten dan hak kekayaan intelektual
    8. Menyusun data base dan road map pengabdian kepada masyarakat bagi  dosen

Translate »