Monev Internal DRTPM di UMPO Dihadiri Full Team

Hari ini (20/9/2023), lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) universitas muhammadiyah ponorogo berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), melakukan monitoring dan evaluasi internal yang dilakukan di ruang meeting lantai 2 gedung rektorat universitas muhammadiyah ponorogo. Tim penerima hibah DRTPM ini dihadiri oleh full team. Kegiatan monitoring dan evaluasi internal tahun ini di review oleh 5 reviewer yang sudah tersertifikasi nasional. Kegiatan monitoring dan evaluasi internal DRTPM tahun 2023 ini dimulai pukul 8 pagi dan berakhir pukul 12 siang.

Monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan hibah penelitian dan pengabdian masyarakat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI). Langkah-langkah berikut dapat membantu dalam melakukan monitoring dan evaluasi yang efektif terhadap proyek-proyek hibah tersebut:

1. Penyusunan Rencana Monitoring dan Evaluasi (M&E): Pertama-tama, perlu disusun rencana M&E yang jelas sejak awal pengajuan hibah. Rencana ini harus mencakup indikator kinerja, tujuan proyek, sasaran, dan metode evaluasi yang akan digunakan.

2. Pemantauan Progres Proyek: Tim pengelola hibah harus secara rutin memantau progres proyek-proyek yang mendapatkan hibah. Hal ini bisa dilakukan melalui laporan berkala dari penerima hibah, kunjungan lapangan, atau pertemuan evaluasi berkala.

3. Pengumpulan Data dan Informasi: Data dan informasi terkait proyek-proyek hibah perlu dikumpulkan secara teratur. Ini mencakup laporan keuangan, laporan teknis, serta data kinerja yang sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

4. Evaluasi Kualitatif dan Kuantitatif: Evaluasi proyek hibah sebaiknya mencakup aspek kualitatif dan kuantitatif. Selain mengukur pencapaian angka, juga perlu mengevaluasi dampak sosial, lingkungan, atau ekonomi yang dihasilkan oleh proyek-proyek tersebut.

5. Evaluasi Terhadap Penggunaan Dana: Penting untuk memastikan bahwa dana hibah digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Ini melibatkan audit keuangan dan verifikasi pengeluaran.

6. Keterlibatan Stakeholder: Stakeholder yang relevan, seperti penerima hibah, institusi pendidikan, dan masyarakat yang terlibat dalam proyek, sebaiknya terlibat dalam proses evaluasi. Pendapat dan masukan mereka dapat menjadi informasi berharga.

7. Pengambilan Tindakan Korektif: Hasil evaluasi harus digunakan untuk mengidentifikasi masalah atau hambatan dalam proyek-proyek hibah dan mengambil tindakan korektif yang diperlukan untuk memastikan pencapaian tujuan.

8. Pelaporan dan Diseminasi: Hasil monitoring dan evaluasi sebaiknya dilaporkan secara transparan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk publik. Ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan memberikan pembelajaran bagi proyek-proyek di masa depan.

9. Penyusunan Laporan Akhir: Setelah proyek selesai, penting untuk menyusun laporan akhir yang merinci pencapaian, dampak, pelajaran yang dipetik, dan rekomendasi untuk proyek-proyek selanjutnya.

10. Evaluasi Program Hibah Secara Keseluruhan: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI juga perlu melakukan evaluasi keseluruhan terhadap program hibah yang telah diberikan, untuk menilai efektivitas program tersebut dan memutuskan apakah program ini harus diteruskan atau diperbaiki.

Penting untuk diingat bahwa Monev Internal harus menjadi proses yang berkelanjutan dan terintegrasi dalam seluruh siklus kehidupan program atau proyek. Ini memungkinkan organisasi atau tim proyek untuk mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan dan memastikan bahwa sumber daya digunakan dengan efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi yang efektif akan membantu memastikan bahwa hibah penelitian dan pengabdian masyarakat dari Kemendikbud RI memberikan hasil yang diharapkan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi pendidikan tinggi dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Redaksi : Dimas Rega / LPPM UMPO

Monev Internal DRTPM di UMPO Dihadiri Full Team
Kembali ke Atas