Peneliti UMPO dalam Proses Pemantauan dan Evaluasi Internal Matching Fund Kedaireka Tahun 2023

Selasa(12/09/2023), Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Ponorogo mengadakan proses monitoring dan evaluasi (monev) internal yang dilakukan oleh reviewer internal UMPO, yakni Dr. Sugeng Mashudi, M.Kes dan Dwiati Marsiwi, SE., M.Si., Ak.CA. Monev internal kali ini diawali dengan pembukaan dari bapak sugeng (sapaan Dr.Sugeng Mashudi, M.Kes) yang menjelaskan tentang agenda monev yang dilakukan hari ini (12/9/2023) serta yang akan dilakukan pada monitoring dan evaluasi (monev) Eksternal oleh DRTPM Kemdikbud RI yang dilakukan di Kota Malang pada hari kamis, 14 September 2023 secara detail dan menyeluruh.

Kemudian dari itu, acaranya yakni presentasi yang dilakukan oleh peneliti UMPO yakni diwakili oleh ketua peneliti Dr. Sulton, M.Si dari Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Ponorogo. Kemudian anggota dari Matcing Fund Kedaireka tahun 2023 kali ini adalah Betty Yulia Wulansari, M.Pd. dan Nurtina Irsad Rusdiana, M.Pd. dari Prodi Pendidikan Guru-Pendidikan Anak Usia Dini(PG-PAUD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Ponorogo. Acara presentasi kemajuan selama 10 menit kemudian ditanggapi oleh reviewer dan diskusi selama 30 menit.

Pemonev internal matching fund adalah salah satu tahapan dalam program Kedai Reka atau program sejenis yang mendukung inovasi dan pengembangan produk atau usaha baru. Pemonev internal matching fund biasanya merupakan proses evaluasi dan seleksi proposal atau usulan proyek dari berbagai unit atau tim di dalam organisasi atau lembaga yang menyelenggarakan program ini. Tugas pemonev internal matching fund melibatkan beberapa langkah penting, termasuk:

  1. Penerimaan Proposal: Tim pemonev harus menerima dan mengumpulkan proposal proyek atau usulan inovasi dari unit atau tim yang berpartisipasi dalam program Kedai Reka. Proposal ini harus memuat informasi yang lengkap mengenai ide proyek, tujuan, metode, anggaran, dan manfaat yang diharapkan.
  2. Penilaian Proposal: Tim pemonev harus menilai setiap proposal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Kriteria ini dapat mencakup aspek-aspek seperti inovasi, potensi dampak, keberkelanjutan, dan kelayakan anggaran.
  3. Seleksi Proposal: Setelah menilai semua proposal, tim pemonev harus melakukan seleksi untuk menentukan proyek mana yang akan mendapatkan dana dari internal matching fund. Seleksi ini biasanya didasarkan pada skor atau peringkat yang diberikan kepada setiap proposal.
  4. Penyusunan Kontrak: Setelah proposal terpilih ditentukan, tim pemonev harus menyusun kontrak atau perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban antara pihak yang mengusulkan proyek dan pihak yang menyediakan dana dari internal matching fund. Kontrak ini harus mencakup detail tentang tujuan proyek, jadwal pelaksanaan, penggunaan dana, dan indikator keberhasilan.
  5. Pemantauan dan Evaluasi: Selama pelaksanaan proyek, tim pemonev harus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai rencana. Setelah proyek selesai, evaluasi juga harus dilakukan untuk menilai pencapaian tujuan dan dampaknya.
  6. Pelaporan: Tim pemonev harus memastikan bahwa pihak yang mengusulkan proyek secara berkala memberikan laporan mengenai perkembangan proyek dan penggunaan dana kepada pihak yang menyediakan dana dari internal matching fund.

Tugas pemonev internal matching fund melibatkan koordinasi yang baik, pemahaman yang mendalam tentang tujuan program, dan keterampilan dalam penilaian proyek. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana internal matching fund juga sangat penting.

Redaksi : Dimas Rega / LPPM UMPO

Peneliti UMPO dalam Proses Pemantauan dan Evaluasi Internal Matching Fund Kedaireka Tahun 2023
Kembali ke Atas