Pengabmas

Edaran Teknis Pembayaran KKN 2020

SURAT EDARAN Nomor :140/VI.4/PM/2020 Tentang TEKNIS PEMBAYARAN KULIAH KERJA NYATA (KKN) TAHUN 2020 Assalamu’alaikum Wr. Wb. Mengingat masa pendaftaran KKN tahun 2020 sudah berakhir, maka untuk tahap pembayaran dapat dilakukan di Bank BNI seluruh Indonesia atau melalui ATM atau melalui Virtual Account M-Banking dengan cara sebagai berikut : Masukkan Nomor Rekening 98800302+NIM (NIM mahasiswa yang bersangkutan). Membayar Biaya KKN sebesar Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Pembayaran dapat dilaksanakan dari tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 10 Juni 2020. Setelah selesai melakukan tahap pembayaran, silahkan segera konfirmasi ke LPPM melalui whatsapp Admin LPPM (0812 4913 6012) dengan mengirimkan foto/scan bukti pembayaran disertai dengan mencantumkan nama lengkap mahasiswa, NIM, Prodi, Fakultas. Demikian edaran ini kami buat untuk menjadikan perhatian. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Edaran Teknis Bayar KKN 2020 Untuk memperjelas sistem pembayarannya bisa mengakses link dibawah ini : http://lppm.umpo.ac.id/event/pembayaran-kkn-2020/

PENDAMPINGAN KKN-PPL INTERNASIONAL DI KAMBOJA “FORUM GROUP DISCUSSION (FGD) DI MUSA- ASIAH FOUNDATION”

PENDAMPINGAN KKN-PPL INTERNASIONAL DI KAMBOJA “FORUM GROUP DISCUSSION (FGD)  DI MUSA- ASIAH FOUNDATION” Previous Next SENIN, 09 SEPTEMBER 2019 KKN–PPL Internasional merupakan program tahunan Kantor Kerjasama Urusan Internasional Universitas Muhammadiyah Ponorogo. Mahasiswa program studi apapun dapat mengikuti program ini dengan tujuan negara  tujuan Malaysia, Thailand, Kamboja, Filiphina, dan Jepang. Pada kesempatan kali ini, pengabdian KKN-PPL ini dilaksanakan di MUSA-ASIAH Foundation Kamboja, yakni sebuah yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan di Kamboja. Kegiatan ini didampingi pula oleh dosen, sehingga kegiatan mahasiswa dalam melaksanakan progam KKN-PPL Internasional dapat terpantau dan terkordiinir dengan baik. Dosen yang mendampingi kegiatan KKN-PPL Internasional ke Kamboja ini meliputi, Siti Asiyah, M.Pd., Ida Yeni Rahmawati, M.Pd., Rido Kurnianto, M.Ag, Katni, M.Pd., dan Dr.Nurul Iman, Lc.,M.HI.    Dosen dalam hal ini bertugas untuk membimbing mahasiswa, baik mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan. Kegiatan mahasiswa KKN –PPL Internasional ini meliputi, 3 bidang, bidang pendidikan atau pengajaran, bidang keagamaan, dan bidang sosial dan masyarakat. Partisipasi dan dukungan dari warga dan siswa sekolah MUSA-ASIAH sangat baik dan mendukung, seluruh siswa dari kelas 1 sampai 6 turut serta dalam aktifitas yang dilakukan oleh mahasiswa. Pihak warga sekolah sangat membantu dalam berinteraksi dengan seluruh masyarakat mengingat bahwa bahasa yang digunakan adalah bahasa daerah Cham dan Khmer yakni bahasa daerah di Kamboja. Berdasarkan fenomena tersebut, maka pihak sekolah dan masyarakat sekitar sangat antusias untuk minta diajari bahasa Indonesia. Oleh karena itu, program kegiatan mahasiswa KKN-PPL Internasional ini antara lain mengajarkan bahasa Indonesia bagi guru, siswa, dan masyarakat sekitar. Bidang pendidikan selanjutnya meliputi pelaksanaan bimbingan belajar selama liburan dan Fun Learning pada bidang keagamaan adalah tahsin Al Qur’an dan kajian belajar malam.  Pada bidang Sosial dan Kemasyarakatan kegiatan kami yaitu kerja bakti sekolah, penyerahan bantuan Al Qur’an dan peralatan Sholat.

KKN 2020

PENGUMUMAN Assalamu’alaikumWr. Wb. Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Ponorogo semester VI (enam) tahun akademik 2019/2020 yang akan mengikuti KKN, yaitu KKN Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Persyarikatan, KKN Muhammadiyah Asiyiyah (KKNMAs). Berkaitan dengan hal tersebut, perlukami sampaikan hal – hal berikut :   A. Ketentuan Umum Peserta KKN PPM dan Persyarikatan Universitas Muhammadiyah Ponorogo : Telah menempuh minimal 90 sks Membayar biaya KKN PPM dan Persyarikatan sebesar Rp. 850.000 di kantor BAPK, pembayaran paling lambat tanggal 5 Mei 2020 Telah mengikuti Kegiatan Pondok Almanar atau Baca Tulis Al-Qur’an atau Ibadah Praktis Mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman : bit.ly/kknumpo20, dengan melampirkan/mengupload : Scan transkrip nilai Scan/foto bukti pembayaran  Foto dengan proporsi 3×4 berwarna Scan fotocopy sertifikat pondok Almanar atau baca tulis Al-Qur’an atau ibadah praktis yang telah dilegalisir oleh BP3DI Catatan : file bisa berupa pdf / jpg.   5. Pelaksanaan KKN tanggal 28 Juli 2020 s.d. 30 Agustus 2020   B. Ketentuan khusus untuk KKN Muhammadiyah Aisyiyah (KKNMAs) : KKNMAs adalah kegiatan KKN bersama seluruh Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyahyang dikoordinir Majelis DIKTI PP Muhammadiyah KKNMAs Tahun 2020 akan dilaksanakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Indonesia Universitas Muhammadiyah Ponorogo akan mengirimkan satu kelompok dengan jumlah maksimal 5 mahasiswa. Oleh karena itu, jika jumlah pendaftar lebih dari 5 orang akan dilakukan seleksi Peraturan dan tata tertib pelaksanaan mengikuti aturan panitia KKNMAs  Biaya KKN Muhammadiyah Aisyiyah (KKNMAs) menunggu ketentuan dari Majelis DIKTI PP Muhammadiyah Peserta akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1.500.000,-/mahasiswa yang digunakan untuk biaya transport PP Ponorogo – Lombok Pelaksanaan tanggal 28 Juli – 6 September 2020 Atas perhatian saudara disampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Untuk Edaran KKN 2020 berupa File bisa di download di link dibawah ini :   Edaran KKN 2020 Dikarenakan semakin merebaknya Covid-19 di Indonesia umumnya  dan Ponorogo Khusunya maka kami dari LPPM menerbitkan pengumuman tambahan dan bisa di download di bawah ini : Pengumuman KKN terkait Covid-19 Nara Hubung : 0812 4913 6012  Admin LPPM

Sosialisasi Peluang Penelitian dan Pengabdian

Previous Next LPPM-11-Mar-2020 – LPPM Unmuh Ponorogo mengadakan sosialisasi peluang penelitian dan pengabdian ke Pusat Studi di Lingkup Unmuh Ponorogo, yang ini adalah pengembangan dari konsep Jagongan yang di gagas oleh Rektor Unmuh Ponorogo dan Tim. Acara ini diisi oleh pak Dr. Sulton, M.Si dan Ayub Dwi Anggoro, M.I.Kom, Ph.D. Beliau berdua memaparkan sejarah jagongan dan inisiasi awalnya sampai saat ini yang akan memunculkan jagongan ke 3 yang insyaaloh diadakan tahun ini. Dalam acara ini diikuti oleh 3/4 dari total undangan yakni ke pusat studi masing masing mengirim 1 ketua dan 1 anggota. Dan acara ini berjalan lancar dan khidmad,

Pengumuman Penetapan Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Internal Tahun 2020

LPPM-12-februari-2020 – Dengan telah selesainya proses review proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat internal non-penugasan tahun 2020. Maka kami umumkan kepada bapak ibu dosen universitas muhammadiyah ponorogo daftar penerima hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat internal non-penugasan tahun 2020 sebagai berikut : Penerima Hibah Penelitian Internal 2020 (non-penugasan) Penerima Hibah Pengabmas Internal 2020 (non-penugasan) untuk teknis pencairan dan penandatanganan MoU akan di infokan kemudian. (dm) Official Media Sosial Support Facebook Twitter Instagram Youtube

Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2020 dari Ristek Dikti

LPPM-29-Januari-2020 – Berdasarkan Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2020 dari Ristek Dikti melalui website http://simlitabmas.ristekdikti.go.id dengan Nomor : B/87/E3/RA.00/2020 tanggal 28 Januari 2020. Kami Informasikan bahwa ada 6 Propoal PENERIMA PENDANAAN PENELITIAN PERGURUAN TINGGI NON-PTNBH USULAN TAHUN 2019, 2 PENERIMA PENDANAAN PENGABDIAN MASYARAKAT 2020, dan 10 Proposal yang Lolos REVIEW PENDANAAN PENELITIAN LANJUTAN DI PERGURUAN TINGGI TAHUN ANGGARAN 2020. Adapun detail lengkap nya sebagai berikut : Nomor : B/87/E3/RA.00/2020 tanggal 28 Januari 2020 Lampiran : 4 (Empat) Berkas Hal : Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2020 Yth. 1. Rektor/ Direktur/ Ketua Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta 2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s/d XIV Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7/E1/KPT/ 2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020, Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8/E1/KPT/ 2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2020, dan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9/E1/KPT/ 2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Hasil Review Pendanaan Penelitian Tahun Anggaran 2020, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat tahun anggaran 2020 sebagai berikut: 1. Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Non-PTNBH Usulan Tahun 2019 (Lampiran 1), 2. Penelitian Kontrak Tahun Jamak 2019-2021 yang dilanjutkan pendanaannya (Lampiran 2), 3. Penerima Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (Lampiran 3) Kami informasikan bahwa penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, dan yang bersangkutan atau institusi telah memenuhi kewajiban sebagai berikut: 1. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2019; 2. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2019; 3. Melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana disebutkan dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Edisi XII Revisi Tahun 2019 untuk skema penelitian desentralisasi bagi Perguruan Tinggi klaster Mandiri, Utama, dan Madya sesuai dengan hasil klasterisasi tahun 2019; 4. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penelitian secara daring sebagaimana surat Direktur DRPM dengan Nomor B/969/E3.1/RA.06/2019; 5. Mengunggah berkas kelengkapan seminar hasil bagi pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat sampai dengan tahun 2019; 6. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana; 7. Pendanaan penelitian diberikan dengan menperhatikan kuota berdasarkan h-index peneliti, kecuali untuk skema Penelitian Pascasarjana yang tidak dihitung sebagai kuota; 8. Hanya menjadi ketua di satu judul Pengabdian kepada Masyarakat, untuk pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat tahun yang baru. Adapun penelitian Penelitian Kontrak Tahun Jamak 2019-2021 yang dilanjutkan pendanaannya merupakan penelitian yang telah dinyatakan layak berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pada tahun 2019. Apabila ada penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan di atas, atau pelanggaran terhadap ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Revisi Tahun 2019 maka pendanaannya dapat ditinjau kembali. Berkenaan dengan hal tersebut, DRPM mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2020. DRPM mengucapkan terimakasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi, bagi pengusul yang belum mendapatkan pendanaan tahun ini dapat mengusulkan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2021. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi di atas kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran di Perguruan Tinggi masing-masing. Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Untuk penelitian, diterapkan kontrak tahun tunggal dan kontrak tahun jamak. Kontrak tahun tunggal digunakan untuk kontrak penelitian yang pendanaannya hanya 1 (satu) tahun, adapun kontrak tahun jamak digunakan untuk kontrak penelitian yang pendanaannya lebih dari 1 (satu) tahun. 2. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRPM dengan Ketua LP/LPPM/LPM/Direktur Politeknik, adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing – masing wilayah. 3. Pencairan dana penelitian dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu secara sekaligus dan secara bertahap; 4. Untuk Pengabdian kepada Masyarakat di tetapkan kontrak tahun tunggal bagi semua skema dan pencairannya dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap. 5. Para penerima pendanaan Penelitian akan diminta untuk mengunggah perbaikan proposal dan RAB sesuai dengan dana yang diterima. Informasi lebih rinci terkait pengunggahan perbaikan proposal akan disampaikan kemudian. 6. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: http://simlibtamas.ristekdikti.go.id. Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami kirimkan Daftar Isian (Lampiran 4). Kami mohon Daftar Isian tersebut dapat diisi dan segera dikirim melalui email ke alamat tudrpm.ristekbrin@gmail.com, untuk Penelitian CC ke alamat email terapanriset@gmail.com dengan subjek Data Kontrak Penelitian dan untuk Pengabdian Masyarakat CC ke alamat email ppm.drpmristekbrin@gmail.com dengan subjek Data Kontrak Pengabdian, paling lambat tanggal 10 Februari 2020. Untuk PTS tidak perlu mengirimkan daftar isian karena Kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI Wilayah masing – masing. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,     Ocky Karna Radjasa NIP 196510291990031001 Berikut Kami Rinci Dosen Universitas Muhammadiyah Ponorogo yang mendapatkan hibah penelitian dan pengabdian dari dikti sebagai berikut : PENERIMA PENDANAAN PENELITIAN PERGURUAN TINGGI NON-PTNBH USULAN TAHUN 2019 berjumlah 6 Proposal yakni: Ketua : Ir. FADELAN, M.T. NIDN: 0709056101 Judul Penelitian : “Penerapan Metode TIG Brazing Untuk Penyambungan Logam Beda Jenis Antara Cemented Carbide dan Baja Karbon”  Skema : Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi. Durasi Penelitian 2 Tahun. Ketua : Rizal Arifin, M.Si., Ph.D. NIDN: 0720098701 Judul Penelitian : ” Penerapan metode semantik untuk mendeteksi informasi hoaks berbahasa Indonesia pada media twitter ”  Skema : Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi. Durasi Penelitian 2 Tahun Ketua : Rizal Arifin, M.Si., Ph.D. NIDN: 0720098701 Judul Penelitian : ” Studi Pengaruh Penambahan Ni terhadap Perubahan Sifat Mekanik dan Termal Bahan Paduan TiAl

Panduan Teknis Reviewer Internal

LPPM – 29-januari-2020 – Demi memberi kemudahan bagi Reviewer Internal PT. Maka kami buatkan “Panduan Teknis Peniaian untuk Reviewer Internal”. Untuk lebih detailnya bisa didownload link dibawah ini : Panduan Teknis Official Media Sosial Support Facebook Twitter Instagram Youtube

Scroll to top
en_USEnglish