Penelitian DRTPM

Wajib Hadir! Rapat Persiapan Pengunggahan Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian DRTPM untuk Semua Ketua

Penting! Undangan Rapat Persiapan Pengunggahan Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian DRTPM untuk ketua peneliti dan pelaksana pengabdian universitas muhammadiyah ponorogo Yth. Seluruh Peneliti dan Pengabdi Masyarakat Penerima Dana DRTPM Sehubungan dengan akan berakhirnya periode pelaporan kemajuan penelitian dan pengabdian masyarakat yang didanai DRTPM, kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk menghadiri rapat persiapan pengunggahan laporan. Tujuan Rapat: Waktu dan Tempat: (terlampir) Hal-hal yang perlu dipersiapkan: Mari bersama-sama memastikan kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal Penelitian DRTPM TA 2024

Sehubungan dengan surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0964/E5/AL.04/2024 pada tanggal 6 September 2024 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan, dengan ini kami sampaikan informasi tentang monitoring dan evaluasi (monev) internal program penelitian tahun anggaran 2024 sebagai berikut:  1. Ketua LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik dimohon untuk melakukan monev internal kepada seluruh penerima pendanaan penelitian DRTPM tahun anggaran 2024 di lingkungan institusi masing-masing.  2. Pelaksanaan penilaian monev internal dilakukan dengan menugaskan minimal 1 (satu) orang reviewer yang ditunjuk oleh Perguruan Tinggi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan yang berwenang untuk satu judul penelitian;  3. Panduan pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal penelitian serta kriteria reviewer perguruan tinggi dapat dilihat pada Lampiran 1;  4. Bagi Perguruan Tinggi yang tidak memiliki reviewer internal dengan kriteria sebagaimana tertera di Lampiran 1, maka dapat menugaskan reviewer dari institusi lain;  5. Pelaksanaan dan unggah hasil penilaian monev selambat-lambatnya 30 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan.  6. Unggah hasil penilaian monev dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev dapat diunggah pada laman bima.kemdikbud.go.id;

Detik-detik Akhir! Siap-siap Unggah Laporan DRTPM Anda

Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan DRTPM Dikti 2024 dengan batas akhir kewajiban mengunggah laporan kemajuan : 1. Program Penelitian tanggal 30 September 2024 2. Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap I Tanggal 23 September 2024 3. Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II Tanggal 23 September 2024 Terkait dengan hal tersebut mohon dapat diperhatikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Untuk Program Penelitian, pelaksana mengunggah Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 80% melalui laman BIMA. 2. Untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat, Program Diseminasi Teknologi dan Inovasi, Program Diseminasi Inovasi Seni, serta Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe pelaksana mengunggah laporan penggunaan anggaran 80%, laporan kemajuan, serta dokumen lainnya sesuai dengan panduan masing-masing program melalui laman BIMA. 3. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal. 4. LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis di Perguruan Tinggi dapat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal sesuai dengan ketentuan pada panduan masing-masing program. 5. Hasil penilaian monev internal Program Penelitian Tahun Anggaran 2024 diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 30 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya. 6. Hasil penilaian monev internal Program Pengabdian kepada Masyarakat, Program Diseminasi Teknologi dan Inovasi, Program Diseminasi Inovasi Seni, dan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2024 diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 7. hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya. Tim Redaksi : Dimas / LPPM

Scroll to top
en_USEnglish