Author : Dimas Rega

Pemutakhiran Data pada SINTA

Dalam rangka pemberian bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2025 berdasarkan klasterisasi perguruan tinggi, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Pimpinan Perguruan Tinggi dimohon untuk menginformasikan kepada para dosen untuk memutakhirkan data pada SINTA yang meliputi:• Scopus ID, Garuda ID untuk selanjutnya melakukan sinkronisasi secara mandiri (khusus  Web of Science akan dilakukan sinkronisasi oleh DRTPM);• Data kekayaan intelektual;• Produk dan prototipe;• Revenue generating (hasil kekayaan intelektual, produk, dan prototipe);• Buku 2. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi dimohon untuk memutakhirkan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (pendanaan internal, eksternal, luar negeri/internasional);  3. Verifikator SINTA (Perguruan Tinggi dan LPPM) agar melakukan verifikasi dan validasi data secara akurat;  4. Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2025 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2021 hingga 2023.   5. Data kinerja perguruan tinggi diidentifikasi dalam 6 (enam) kriteria utama sebagai berikut:   (1) Kelembagaan; (2) Sumber Daya Manusia; (3) Penelitian; (4) Pengabdian kepada Masyarakat; (5) Publikasi; (6) Kekayaan Intelektual;  6. Panduan pemutakhiran data pada SINTA dapat diunduh melalui laman dashboard SINTA. 7. Pemutakhiran data pada SINTA dapat dilakukan hingga 20 Oktober 2024.  Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.  Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat,ttdM. Faiz SyuaibNIP 196708311994021001

Call of Proposal Program Dana Padanan Tahun 2025

Call of Proposal Dirjen Diktiristek kembali membuka penerimaan proposal Program Dana Padanan Tahun 2025. Terkait dengan penerimaan proposal Program Dana Padanan Tahun 2025, kami sampaikan informasi sebagai berikut:1.⁠ ⁠Proposal Program Dana Padanan Tahun 2025 telah dapat diusulkan oleh Insan Dikti melalui platform kedaireka.id mulai tanggal 1 s.d 31 Oktober 2024.2.⁠ ⁠Buku panduan dan informasi lengkap terkait Program Dana Padanan Tahun 2025 dapat diakses pada platform kedaireka.id mulai tanggal 1 Oktober 2024. Informasi lebih lengkap terdapat dalam surat terlampir. Mohon kiranya informasi ini dapat disebarluaskan kepada Insan Dikti dan Program Studi di instansi masing-masing. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih. Salam Hangat,Sekretariat Program Dana Padanan Tahun 2024

UMPO Rapat Koordinasi Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian

Ponorogo – Dalam upaya meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) menggelar rapat koordinasi. Kegiatan yang berlangsung di Meeting Room lantai 2 Gedung Rektorat UMPO ini dihadiri oleh 14 peneliti dan pelaksana pengabdian. Rapat dibuka oleh Wakil Rektor I, Dr. Bambang Harmanto, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara peneliti dan pelaksana pengabdian dalam menghasilkan output yang berkualitas. “Melalui rapat ini, diharapkan dapat terjalin komunikasi yang efektif sehingga kendala yang dihadapi dapat segera teratasi,” ujar Dr. Bambang. Sementara itu, Ketua LPPM, Rizal Arifin, M.Si., Ph.D., selaku moderator rapat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen UMPO dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberikan kontribusi bagi masyarakat. Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai hal terkait laporan kemajuan penelitian dan pengabdian, mulai dari progres penelitian, kendala yang dihadapi, hingga rencana tindak lanjut.

Pengumuman Perpanjangan Periode Pengkinian Data Luaran Penelitian DRTPM

Berkenaan dengan surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0791/E5/DT.05.00/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Pengkinian Data Luaran Penelitian, dengan ini kami sampaikan bahwa Batas akhir Pengkinian Data Luaran Penelitian yang sebelumnya tanggal 16 September 2024 diperpanjang hingga tanggal 22 September 2024 pukul 12.00 WIB.  Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak/Ibu Ketua LPPM untuk dapat memberitahukan kepada dosen penerima pendanaan Program BOPTN Penelitian Tahun Anggaran 2023 di lingkungan perguruan tinggi masing-masing sesuai dengan Panduan Teknis Pengkinian Data Luaran Penelitian tahun Anggaran 2023 yang terdapat pada Lampiran. Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terimakasih.

Wajib Hadir! Rapat Persiapan Pengunggahan Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian DRTPM untuk Semua Ketua

Penting! Undangan Rapat Persiapan Pengunggahan Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian DRTPM untuk ketua peneliti dan pelaksana pengabdian universitas muhammadiyah ponorogo Yth. Seluruh Peneliti dan Pengabdi Masyarakat Penerima Dana DRTPM Sehubungan dengan akan berakhirnya periode pelaporan kemajuan penelitian dan pengabdian masyarakat yang didanai DRTPM, kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk menghadiri rapat persiapan pengunggahan laporan. Tujuan Rapat: Waktu dan Tempat: (terlampir) Hal-hal yang perlu dipersiapkan: Mari bersama-sama memastikan kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal Penelitian DRTPM TA 2024

Sehubungan dengan surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0964/E5/AL.04/2024 pada tanggal 6 September 2024 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan, dengan ini kami sampaikan informasi tentang monitoring dan evaluasi (monev) internal program penelitian tahun anggaran 2024 sebagai berikut:  1. Ketua LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik dimohon untuk melakukan monev internal kepada seluruh penerima pendanaan penelitian DRTPM tahun anggaran 2024 di lingkungan institusi masing-masing.  2. Pelaksanaan penilaian monev internal dilakukan dengan menugaskan minimal 1 (satu) orang reviewer yang ditunjuk oleh Perguruan Tinggi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan yang berwenang untuk satu judul penelitian;  3. Panduan pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal penelitian serta kriteria reviewer perguruan tinggi dapat dilihat pada Lampiran 1;  4. Bagi Perguruan Tinggi yang tidak memiliki reviewer internal dengan kriteria sebagaimana tertera di Lampiran 1, maka dapat menugaskan reviewer dari institusi lain;  5. Pelaksanaan dan unggah hasil penilaian monev selambat-lambatnya 30 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan.  6. Unggah hasil penilaian monev dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev dapat diunggah pada laman bima.kemdikbud.go.id;

Detik-detik Akhir! Siap-siap Unggah Laporan DRTPM Anda

Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan DRTPM Dikti 2024 dengan batas akhir kewajiban mengunggah laporan kemajuan : 1. Program Penelitian tanggal 30 September 2024 2. Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap I Tanggal 23 September 2024 3. Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II Tanggal 23 September 2024 Terkait dengan hal tersebut mohon dapat diperhatikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Untuk Program Penelitian, pelaksana mengunggah Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 80% melalui laman BIMA. 2. Untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat, Program Diseminasi Teknologi dan Inovasi, Program Diseminasi Inovasi Seni, serta Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe pelaksana mengunggah laporan penggunaan anggaran 80%, laporan kemajuan, serta dokumen lainnya sesuai dengan panduan masing-masing program melalui laman BIMA. 3. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal. 4. LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis di Perguruan Tinggi dapat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal sesuai dengan ketentuan pada panduan masing-masing program. 5. Hasil penilaian monev internal Program Penelitian Tahun Anggaran 2024 diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 30 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya. 6. Hasil penilaian monev internal Program Pengabdian kepada Masyarakat, Program Diseminasi Teknologi dan Inovasi, Program Diseminasi Inovasi Seni, dan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2024 diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 7. hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya. Tim Redaksi : Dimas / LPPM

UMPO DINOBATKAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI PENERIMA DANA PENELITIAN TERBANYAK LLDIKTI WILAYAH VII TAHUN 2022

UMPO.AC.ID – Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) memperoleh peringkat ke 3 kategori Perguruan Tinggi Swasta Penerima Jumlah Dana Penelitian Terbanyak se LLDikti wilayah VII tahun anggaran 2022 (bentuk universitas). Penghargaan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut diterima langsung oleh Rektor UMPO, dr. Happy Susanto, MA di Kantor LLDIKTI wilayah VII, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No. 177 Surabaya. Kamis (16/6). Tahun ini dosen peneliti dan pengabdi di UMPO mendapatkan 19 judul penelitian dengan jumlah total dana Rp. 2.510.315.000 (Dua Milyar Lima Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah). Perolehan prestasi tersebut tentunya tak lepas dari dukungan semua pihak, baik dosen yang begitu semangat melakukan penelitian serta pengabdian sesuai dana hibah yang diterima, maupun unit atau lembaga yang ada di UMPO, terutama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) yang mengawal dosen mulai dari proses pengajuan proposal ke LLDikti, memenuhi kebutuhan administrasi, hingga proses monitoring dan evaluasi. Dengan kerjasama dari berbagai pihak yang terintegrasi dengan baik itulah maka tak ayal jika UMPO mendapatkan berbagai penghargaan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan lembaga pemerintah maupun swasta. Atas apresiasi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi dosen agar aktif dan semangat dalam menggelontorkan dana hibah penelitian karena akan berdampak baik bagi konsistensi mutu perguruan tinggi serta memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat, khususnya Ponorogo.

UMPO DINOBATKAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI PENERIMA JUDUL PENELITIAN TERBANYAK LLDIKTI WILAYAH VII TAHUN 2022

UMPO.AC.ID – Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) memperoleh peringkat ke 3 kategori Perguruan Tinggi Swasta Penerima Jumlah Judul Penelitian Terbanyak se LLDikti wilayah VII tahun anggaran 2022 (bentuk universitas). Penghargaan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut diterima langsung oleh Rektor UMPO, dr. Happy Susanto, MA di Kantor LLDIKTI wilayah VII, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No. 177 Surabaya. Kamis (16/6). Tahun ini (2022) dosen peneliti dan pengabdi di UMPO mendapatkan 19 judul penelitian. Perolehan prestasi tersebut tentunya tak lepas dari dukungan semua pihak, baik dosen yang begitu semangat melakukan penelitian serta pengabdian sesuai dana hibah yang diterima, maupun unit atau lembaga yang ada di UMPO, terutama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) yang mengawal dosen mulai dari proses pengajuan proposal ke LLDikti, memenuhi kebutuhan administrasi, hingga proses monitoring dan evaluasi. Dengan kerjasama dari berbagai pihak yang terintegrasi dengan baik itulah maka tak ayal jika UMPO mendapatkan berbagai penghargaan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan lembaga pemerintah maupun swasta. Atas apresiasi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi dosen agar aktif dan semangat dalam menggelontorkan dana hibah penelitian karena akan berdampak baik bagi konsistensi mutu perguruan tinggi serta memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat, khususnya Ponorogo.

Scroll to top
en_USEnglish