Surat Kelengkapan Perjanjian Pelaksanaan Hibah Dikti 2018
Formulir isian kelengkapan surat perjanjian hibah Ristek Dikti
Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) merupakan penggabungan dari dua lembaga, yaitu Lembaga Penelitian dan Studi Kawasan (LPSK) dan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat (LPM) dengan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Ponorogo nomor: UM/SK-KP/221/2001, tanggal 18 Agustus 2001. Penggabungan tersebut diharapkan akan dapat mewujudkan Universitas Muhammadiyah Ponorogo sebagai “Kampus Unggulan” yang kredibel dan berkualitas sehingga mampu melakukan Pemberdayaan (Empowerment) dan mampu menciptakan Jaringan Kerja (Networking) antar semua pihak baik intern maupun ekstern.
Visi, Misi dan Tujuan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Ponorogo adalah sebagai berikut :
Menjadi universitas Unggul dalam penguasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni berdasarkan nilai-nilai Islami.
Menyelenggarakan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang berkualitas berdasarkan nilai-nilai Islami.
Struktur Organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Ponorogo adalah:
Rochmat Aldy Purnomo, S.E., M.Si.
Dalam pelaksanaan program, LPPM Universitas Muhammadiyah Ponorogo didukung oleh Tim Ahli baik dari dalam maupun luar Universitas Muhammadiyah Ponorogo yang profesional dalam bidangnya.
Lampiran :
Program Penelitian :
Program Pengabdian kepada Masyarakat :
Daftar Anggaran Pendanaan 2017 Hibah Ristek Dikti (Unmuh Ponorogo)
Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Jalan Budi Utomo No. 10 Ponorogo 63471 Jawa Timur Indonesia
Telp. (0352) 481124, Fax (0352) 461796, e-mail : lppm@umpo.ac.id
website : www.umpo.ac.id
SURAT EDARAN
Nomor : 63/IV.1/PM/2017
Tentang
KKN TAHUN 2017
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO
Assalamu’alaikum Wr. W
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Ponorogo semester VI (enam) tahun akademik 2016/2017 yang akan mengikuti KKN, bahwa KKN Pemberdayaan Kepada Masyarakat, KKN Tematik Peryarikatan, KKN Muhammadiyah Untuk Negeri (KKNMu) akan dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus s.d 1 September 2017. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan hal – hal berikut :
A. Persyaratan Umum Peserta KKN :
1. Telah menempuh minimal 90 sks (dibuktikan dengan transkrip nilai sampai smt 5);
2. Membayar biaya KKN sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) paling lambat tanggal 5 Mei 2017 di kantor BAPK ;
3. Mengisi Formulir pendaftaran yang disediakan di kantor LPPM;
4. Menyerahkan pas photo ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak 1 lembar di tempel di formulir;
5. Menyerahkan foto copy sertifikat baca tulis al-Quran dan ibadah praktis yang dilegalisir oleh BP3DI masing – masing 1 lembar;
6. Mendaftarkan diri ke Kantor LPPM mulai tanggal 1 Maret sd 1 April 2017.
B. Persyaratan khusus untuk KKN Tematik Persyarikatan:
1. KKN ini bertujuan untuk membentuk Ranting Baru Muhammadiyah, membantu mengembangkan Ranting/ Cabang/ Amal Usaha Muhammadiyah maka kelompok KKN ini harus memperoleh Persetujuan dari Cabang/ Ranting Muhammadiyah setempat.
2. Kelompok KKN jumlah anggotanya 10 s/d 15 mahasiswa yang terdiri dari mantan aktivis IMM atau mahasiswa yang memiliki Visi Kemuhammadiyahan cukup memahami dibuktikan dari hasil seleksi yang dilakukan oleh BP3DI.
3. Telah menyusun proposal tentang Rencana Program Kegiatan KKN Tematik Persyarikatan disampaikan kepada LPPM.
C. Persyaratan khusus untuk KKNMu untuk Negeri:
1. KKNMu Untuk Negeri adalah kegiatan KKN bersama beberapa Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang dikoordinir oleh panitia KKN antar beberapa PTM.
2. KKNMu Untuk Negeri Tahun 2017 akan dilaksanakan di Ogan Ilir, Palembang, Sumatra Selatan.
3. Universitas Muhammadiyah Ponorogo akan mengirimkan satu kelompok dengan jumlah 10 mahasiswa. Oleh karena itu jika yang mendaftar lebih dari 10 akan diseleksi.
4. Peraturan dan tata tertib pelaksanaan mengikuti aturan bersama PTM.
5. Biaya KKNMu Untuk Negeri sebesar Rp 1.100.000,-.
6. Peserta akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1.500.000,-/mahasiswa yang digunakan untuk biaya transport pp Ponorogo-Palembang..
Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Ponorogo, 04 Jumadil Akhir 1438 H
3 Maret 2017 M
Mengetahui
Wakil Rektor III, Ketua LPPM
TTD TTD
Dr. Bambang Widiyahseno, M.Si Rizal Arifin, MSi,PhD.
NIK 19621122 199904 12 NIK. 19870920 201204 12
Tembusan yth:
1. Rektor, WR I, WR II, WR III Unmuh Ponorogo
2. Dekan di lingkungan Unmuh Ponorogo
3. Pimpinan Satker Terkait
MoU antara UMPO PRESS dengan IDEA Book Store dapat anda lihat di sini
MoU antara LPPM UMPO dengan Sentra HKI UMM dapat anda lihat di sini